Personel Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara meringkus sindikat pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak di Mapolda, Selasa (23/7), mengatakan tiga tersangka telah diamankan.

Ketiganya adalah RP (20) warga Jalan Nusantara Kelurahan Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, RH (29) warga Pasar VII Tembung, Kecamataan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Sedang, dan JAS (22) warga Jalan Pelikan XVIII Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka RP dikenakan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas.

Donald menyebutkan pengungkapan kasus tersebut setelah adanya laporan nomor LP/510//K/SPKT/Sek Medan Area dan LP/92/VII/2019/Res Ds/Sek Namorambe. Selanjutnya pertugas kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan dan mengetahui identitas pelaku.

Awalnya petugas menangkap tersangka RP di Jalan Jermal Medan. Kemudian dikembangkan dan juga melibatkan tersangka JS. Sedangkan tersangka RH diciduk di wilayah hukum Polsek Medan Area. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah beraksi delapan kali.

"Kami masih mencari empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas mereka," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019