Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga, Sumatera Utara mengumumkan penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Sibolga hasil pemilihan umum tahun 2019. Pengumuman itu diawali dengan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Sibolga yang diselenggarakan di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, Senin (22/7).

Penetapan nama calon terpilih anggota DPRD Sibolga itu tertuang dalam surat keputusan KPUD Sibolga nomor: 045/HK.01.8-Kpt/1273/kota/VII/2019, tertanggal 22 Juli 2019.

Berikut nama-nama calon terpilih anggota DPRD Sibolga untuk daerah pemilihan Kota Sibolga I. Riko Hermanto Simamora dari PDI Perjuangan, Muchtar D.S Nababan dari partai Golkar, Obbi Putra Hutagaol dari Partai NasDem, Rivorman Saleh Manalu dari Partai NasDem, Selfi Kristian Purba dari Partai Perindo, Herman Sinambela dari Partai Perindo, Tonny Agustinus Lumbantobing dari Partai Demokrat, dan Munzir dari Partai Bulan Bintang.

Sedangkan untuk daerah pemilihan Kota Sibolga II adalah, Andika Pribadi Waruwu dari Partai Gerindra, Yasran dari Partai Gerindra, Lo’osokhi Gulo dari PDI Perjuangan, Jamil Zeb Tumori dari Partai Golkar, Syuryanty Sidabutar dari Partai Golkar, Akhmad Syukri Nazry Penarik dari Partai NasDem, Augustina Mariaty dari Partai NasDem, Rijondiman Sinaga dari Partai NasDem, Herman Soni Saragih dari Partai Keadilan Sejahtera, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo, Sri Handayani Batubara dari Partai Demokrat, dan Nurarifah dari Partai Bulan Bintang.

Sedangkan partai politik peraih kursi terbanyak hasil Pemilu 2019 di Kota Sibolga sesuai dengan dengan surat keputusan KPU Kota Sibolga nomor: 044/HK.01.8-Kpt/1273/Kota/7/2019 adalah, Partai NasDem sebanyak 5 kursi, disusul Partai Golkar sebanyak 3 kursi, Partai Perindo sebanyak 3 kursi.

Ketua KPUD Kota Sibolga, Khalid Walid dalam sambutan menegaskan, agar para calon terpilih anggota DPRD Sibolga, segera melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang paling lama tujuh hari sesudah pengumuman.

“Kami minta kepada semua caon terpilih agar mempedomani aturan tersebut karena hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan. Kami dari KPU Sibolga menunggu paling lambat tujuh hari sesudah penetapan ini,” tegasnya.

Rapat pleno penetapan KPU Sibolga ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, Sekda Kota Sibolga, Yusuf Batubara, para pimpinan Partai Politik, dan juga para saksi, Bawaslu dan undangan.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019