Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan berkas baru sebanyak dua kotak plastik usai kembali menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Jumat (19/7).

Kasubdit III Komisaris Polisi Roman S Elhaj mengatakan, dokumen yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu diamankan dari ruangan kepala badan, bendahara pengeluaran, serta Kabid Pendapatan I dan II.

Dokumen itu nantinya disinkronkan dengan keterangan kedua tersangka, Kepala Badan berinisial AP dan Bendahara Pengeluaran berinisial EZ.

Terkait adanya tersangka baru atau bertambahnya tersangka, Roman menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus pemotongan insentif upah pungut retribusi pajak triwulan I dan II serta uang lembur pegawai BPKD tersebut.

Begitupun, pihaknya mengagendakan pemanggilan Wali Kota Pematangsiantar untuk diperiksa.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan wali kota sebagai saksi, untuk sekda belum," katanya.

Pada penggeledahan awal, Kamis, 11 Juli 2019, Tim Subdit III Tipikor mengamankan uang sejumlah Rp186 juta hasil OTT.

Baca juga: Polda Sumut OTT dua ASN dan satu honorer Pemkot Pematangsiantar

Baca juga: Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pematangsiantar disegel pasca-OTT
 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019