Penyidik Polda Sumut menyita sejumlah dokumen dan satu unit komputer dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Kamis.

Kasubdit Tipikor Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana usai melakukan penggeledahan menyebutkan pihaknya menyita sejumlah dokumen untuk pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana renovasi lintasan tartan atletik di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut tahun 2017.

Dokumen-dokumen yang dikemas dalam empat kotak tersebut nantinya akan dipelajari untuk pengembangan lebih lanjut terhadap kasus dengan pagu anggaran senilai Rp4,7 miliar tersebut.

"Ada juga satu unit komputer yang kita sita. Dokumen dan komputer tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti nantinya," katanya.

Sejauh ini dari kasus tersebut penyidik Polda Sumut sudah menetapkan satu tersangka yakni SJ yang merupakan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Sumut.

Saat ditanya apakah kemungkinan ada penetapan tersangka lain dari kasus tersebut, ia menyebutkan tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.

"Kita lihat nanti. Sementara kita terus melakukan pendalaman untuk pengembangan penyidikan, kemungkinan ke arah situ bisa saja ada," katanya. 

Sementara Sekretaris Dispora Sumut Rudi Rinaldi yang dikonfirmasi terkait penggeledahan tersebut menyebutkan dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Saya hanya menemani petugas Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang mereka butuhkan," katanya.

Baca juga: Polisi geledah Kantor Dispora Sumut

Baca juga: Kepala BPKAD Pematang Siantar ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Polda Sumut tangkap enam pelaku perampokan mengaku anggota Polri

 

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019