Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana mengatakan SJM, tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp4,7 miliar, belum ditahan karena dianggap kooperatif.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan tersangka itu bisa saja dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Samtana, di sela-sela acara Peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2019, di Lapangan Merdeka Medan, Rabu.

Tersangka SJM, menurut dia, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut pada Selasa (9/7).

"Tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ujar Samtana.

Ia menyebutkan tersangka dalam pengerjaan proyek tersebut diduga meminta uang kepada rekanan senilai Rp1,5 miliar, sehingga proyek tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan dan merugikan keuangan negara.

"Belum dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, tentunya dengan berbagai pertimbangan, di antaranyai dianggap kooperatif oleh penyidik," ucap dia.

Ketika ditanya apakah kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, Samtana mengatakan tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.

"Dalam kasus itu, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan termasuk Kadispora Provinsi Sumut Baharuddin Siagian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," katanya.

Baca juga: Sempat kejar-kejaran di laut, Ditpolair tangkap dua nakhoda kapal bawa limbah B3

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka terkait kebakaran pabrik mancis

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019