Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Atrial, mengatakan, dua warga Malaysia penyelundup 6 kg narkotika jenis shabu-shabu ditangkap di perairan Utara Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Kedua warga Malaysia yang ditangkap itu yakni YBL (55) tempat tinggal Jalan Pantai Nomor 3388 Kuala Kurau Perak, Malaysia dan OCP (56) tempat tinggal Jalan Pantai Nomor 434 Kuala Kurau Perak, Malaysia," kata Atrial, di Medan, Selasa.

Kedua orang asing itu, menurut dia, ditangkap Selat Malaka wilayah Indonesia sekitar  pukul 23.00 WIB Senin (1/7), saat sedang membawa enam bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat enam kg dengan menggunakan perahu cepat.

"Tersangka OCP bertugas sebagai tekong, sedangkan tersangka YBL yang menyiapkan dan mengatur serah terima barang narkoba itu di laut.Barang tersebut dibawa dari Pantai Kuala Kurau Perak, Malaysia," ujar Atrial.

Ia menyebutkan, dalam kasus peredaran narkotika sindikat internasional itu, juga melibatkan tiga warga Indonesia sebagai kurir, yaitu tersangka AV (32) tempat tinggal Perumahan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tersangka ES (30) tempat tinggal Perumahan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca juga: BNN Sumut sita 81.862 gram sabu dari Malaysia, satu tersangka tewas

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019