Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan belum melirik untuk menggunakan sistem e-voting (voting elektronik) pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
“Kita belum pernah uji coba untuk tingkat kabupaten ya e-voting itu dan dalam pikiran kita sampai hari ini sih belum,” kata Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Saat ini KPU, lanjut Arief, selain alasan kesiapan pemerintah terkait dalam menerapkan e-voting, pihaknya baru memikirkan e-rekap karena sistemnya yang mirip dengan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019.
Meski begitu, Arief tak menampik jika pada pelaksanaan pilkada atau pemilu yang akan mendatang e-voting akan diterapkan karena lebih efektif dan efisien dalam segi waktu dan anggaran dibandingkan pemilihan konvensional.
“Banyak faktor lah (penerapan e-voting) termasuk soal anggarannya. Tapi jika nantinya e-voting ini di tingkat nasional, harus disepakati e-voting merupakan hasil final,” tambah Arief.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta KPU segera melakukan uji coba e-voting demi efisiensi karena terbukti bisa menghemat waktu.
“Coba e-voting di wilayah kecil sebagai pilot (percobaan). Karena dari 921 wilayah di 81 kabuptaen yang sudah kita lakukan e-voting, dua jam setelah sudah bisa diumumkan hasilnya,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di sela-sela RDP.
Rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera, diikuti KPU, Bawaslu, Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Dirjen Otonomi Dareah membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019