Dinas Perhubungan Sumut menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk mengingatkan lagi soal pentingnya pengawasan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api menyusul tingginya angka kecelakaan di semester I 2019.
"Sudah disuratin (dinas perhubungan kabupaten/kota) dan akan segera ada pertemuan membahas tingginya angka kecelakaan di pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api Sumut," ujar Kepala Bidang Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Agustinus Panjaitan di Medan, Minggu
Menurut dia, data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menunjukkan, sejak bulan Januari hingga Juni 2019 sudah terjadi 51 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api.
Angka itu memprihatinkan sehingga harus ada langkah lebih khusus dilakukan.
Dia menegaskan, sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana dalam pasal 38 menyebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pada pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Pemerintah sendiri juga sudah membuat program Gerakan Selamat di Perlintasan.Tetapi nyatanya tahun ini, angka kecelakaan di perlintasan kereta api masih tinggi," katanya.
Menjalankan program itu, pemerintah sudah menetapkan 10 langkah mulai dari sosialisasi, perbaikan jalan di sekitar perlintasan kereta api, meningkatkan personil pengawas hingga memasang spanduk soal peringatan waspada di kawasan perlintasan itu.
"Memang diakui tidak semudah itu mengatasi kecelakaan tersebut, tetapi perlu peran serta semua untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api," katanya.
Dia tidak membantah kemungkinan akan kembali ada penutupan jalan di perlintasan khususnya perlintasan liar.
"Langkah konkretnya akan dibahas dalam pekan mendatang dan tentunya melibatkan yang terkait," katanya.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M ilud Siregar mengatakan, terakhir kecelakaan di perlintasam KA pada 4 Juli 2019.
Kereta api barang menabrak truk angkutan barang di Km 79 + 400 lintas jalan Medan - Rantauprapat (petak Jalan Pamingke - Padang Halaban).
Ilud mengakui, hingga saat ini tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi.
Pada bulan Januari hingga Juni 2019 sudah terjadi 51 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api.
Jumlah kecelakaan itu masing-masing 28 kali kejadian terjadi di perlintasan resmi dan tidak resmi, dan 16 kali pejalan kaki dan 7 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.
Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.
Ketidakdisiplinan itu, antara lain dengan membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada.
Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.
"Akan ada pertemuan dengan instansi terkait membahas masalah kecelakaan di perlintasan KA," ujar Ilud.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019