Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menyamar menjadi pembeli kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka PS, warga Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting, di Medan, Jumat, mengatakan dari hasil penyamaran itu, menyita barang bukti berupa dua lembar kulit harimau ukuran besar, satu lembar kulit harimau ukuran kecil, satu buah tengkorak kepala harimau, satu buah belati, dan satu unit telepon seluler digunakan tersangka untuk transaksi.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan petugas TNGL kepada Balai Gakkum Sumut-Aceh untuk menjalani proses hukum.
"Peristiwa penangkapan tersangka, Senin (1/7) malam, ketika tim patroli Balai Besar TNGL memperoleh informasi seorang warga memiliki kulit harimau dan akan dijual dalam bentuk kepingan," ujar Ginting.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan tersangka, bagian tubuh satwa yang dilindungi itu merupakan warisan keluarga, karena sudah ada sejak kecil.
Kulit harimau itu, merupakan milik kakeknya yang kemudian dikuasai tersangka sejak tahun 2013.
"Petugas menduga kulit harimau itu, dari harimau yang dijerat dari kawasan TNGL," ucap dia.
Ginting menjelaskan, dua lembar kulit harimau ukuran besar itu, rencananya akan dijual senilai Rp57 juta.
"Uang hasil penjualan kulit harimau itu, akan digunakan tersangka untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak," katanya.
Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menghimbau masyarakat agar tidak memelihara dan memperdagangkan satwa dan bagian-bagian satwa yang dilindungi, karena hal itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999.
"Akibat perbuatan tersangka dan diancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta, Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Junto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting, di Medan, Jumat, mengatakan dari hasil penyamaran itu, menyita barang bukti berupa dua lembar kulit harimau ukuran besar, satu lembar kulit harimau ukuran kecil, satu buah tengkorak kepala harimau, satu buah belati, dan satu unit telepon seluler digunakan tersangka untuk transaksi.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan petugas TNGL kepada Balai Gakkum Sumut-Aceh untuk menjalani proses hukum.
"Peristiwa penangkapan tersangka, Senin (1/7) malam, ketika tim patroli Balai Besar TNGL memperoleh informasi seorang warga memiliki kulit harimau dan akan dijual dalam bentuk kepingan," ujar Ginting.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan tersangka, bagian tubuh satwa yang dilindungi itu merupakan warisan keluarga, karena sudah ada sejak kecil.
Kulit harimau itu, merupakan milik kakeknya yang kemudian dikuasai tersangka sejak tahun 2013.
"Petugas menduga kulit harimau itu, dari harimau yang dijerat dari kawasan TNGL," ucap dia.
Ginting menjelaskan, dua lembar kulit harimau ukuran besar itu, rencananya akan dijual senilai Rp57 juta.
"Uang hasil penjualan kulit harimau itu, akan digunakan tersangka untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak," katanya.
Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menghimbau masyarakat agar tidak memelihara dan memperdagangkan satwa dan bagian-bagian satwa yang dilindungi, karena hal itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999.
"Akibat perbuatan tersangka dan diancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta, Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Junto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019