Mahkamah Konstitusi telah memulai tahapan pemeriksaan terkait gugatan akan hasil pemilihan umum legislatif, dan terkait hal itu, Bawaslu Tapteng telah menyampaikan berkas yang diminta oleh MK atas gugatan yang dilakukan sejumlah pelapor dari Kabupaten Tapanuli Tengah ke Mahkama Konstitusi.

"Ada beberapa pelapor yang menggugat hasil Pemilu legislatif  di Kabupaten Tapanuli Tengah. Diantarnya, gabungan lintas partai, Partai Hanura, PAN dan partai Golkar," kata Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak ketika dikonfirmasi ANTARA, Kamis (4/6), di ruang kerjanya di Aek Tolang Pandan.

Menurut Setiawati, bahwa MK telah memulai pemeriksaan pendahuluan pelaporan dan kepada Bawaslu Tapteng telah diminta laporan keterangan terkait yang dilaporkan para pelapor.

Berkas dan jawaban tertulis terkait laporan dari penggugat sudah diantarkan ke Bawaslu Provinsi, termasuk formulir C1 sudah discan dan dilegalisir sesuai dengan yang diminta MK. 

"Hari ini komisioner Bawaslu Tapteng, Sapran Matondang sudah berada di MK untuk mengantarkan berkas dan jawaban yang diminta oleh Mk," ungkapnya.

Ia pun merinci bahwa gugatan yang dilakukan Partai Hanura terkait hasil Pemilu legislatif yaitu, adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di Tapteng. 

Sedangkan partai Golkar adanya perselisihan suara. Sedangkan Partai PAN adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu legislatif.

"Melalui kesempatan ini, kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa pun tuntutan dan pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu wajib diproses, tidak ada yang di diamkan. Hanya saja butuh proses. Untuk itulah kami meminta masyarakat agar jangan salah menanggapi," katanya.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019