Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menghadiri sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang akan mendengarkan tanggapan dari pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Jumat (21/06).

Sebelumnya, JPU menyatakan menolak semua nota pembelaan yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa dan menilai semua pembelaan tersebut tidak berdasar.

JPU juga menjelaskan bahwa semua hal yang dinyatakan oleh JPU telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan.

Terkait hal itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu kurungan penjara selama 6 tahun atas perbuatannya menyebarkan berita bohong lewat media elektronik.

Untuk diketahui, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian kemeja biru bergaris dan kerudung krem yang dikenakannya serta rompi tahanan, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan.
 

Pewarta: Ganet Dirgantara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019