Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padangsidimpuan akan menempuh jalur hukum terhadap rekanan yang bermasalah dan belum mengembalikan uang kepada pemerintah daerah atas temuan BPK RI.

"Berapa banyak rekanan yang bermasalah dan ada yang belum mengembalikan uang, akan kita tempuh jalur hukum," kata Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Padangsidimpuan, Marataman Siregar, Jumat.

Ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Padangsidimpuan yang dinilai bermasalah dengan rekanan.

Seperti Dinas Perumahan dan Permukiman, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial.

Ada yang sudah membayar, kemudian belum membayar, dan ada yang mencicil, itu berdasarkan keterangan dari masing-masing OPD berdasarkan temuan BPK RI tersebut.

Jika tidak ada niat baik rekanan dalam mengembalikan uang rakyat yang mencapai miliaran rupiah, maka alternatifnya akan ditempuh jalur hukum.

Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan enggan beberkan rekanan bermasalah

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019