Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memberikan pengamanan terhadap aset milik negara berupa tanah yang selama ini banyak dikuasai sekelompok masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Tanah eks PTPN 2 yang selama ini banyak hilang harus dapat dikembalikan lagi kepada BUMN, karena merupakan milik negara," kata Agus, usai penandatanganan nota kesepahaman Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan Polda Sumut di Mapolda, Selasa.
Penyelamatan tanah aset milik negara itu, menurut dia, adalah untuk kepentingan nasional dan pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Polda Sumut bertanggung jawab untuk menyelamatkan tanah aset negara yang dikuasai secara melawan hukum," ujar Agus.
Ia menyebutkan, Polri juga harus menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah warga yang terkena pembangunan proyek jalan tol di beberapa daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, Polda Sumut juga mengawal keselamatan para pekerja yang menyelesaikan pembangunan jalan tol, materil bangunan dan lainnya.
"Polda Sumut harus menjaga proyek pembangunan jalan tol tersebut, agar tidak diganggu sehingga tidak menghambat penyelesaian proyek negara tersebut," kata jenderal bintang dua itu.
Agus menjelaskan, seluruh nota kesepahaman yang telah disepakati BPN Sumut-Polda Sumut harus dilaksanakan.
"Polda Sumut harus menuntaskan seluruh permasalahan aset negara dan juga mengenaikan kasus pertanahan masyarakat," katanya.
Sementara, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, proses pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dipastikan akan rampung akhir tahun ini.
BPN Sumut, menurut dia, akan mempercepat pengadaan tanah tol Tebingtinggi-Kualatanjung sekitar 42 kilometer.
"Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah berjalan, dan proses ganti untung jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dapat secepatnya diselesaikan," ujar Bambang.
Ia menyebutkan, proses pembebasan lahan tol Medan-Binjai, juga segera diselesaikan dan munculnya gugatan dari warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tanah eks PTPN 2 yang selama ini banyak hilang harus dapat dikembalikan lagi kepada BUMN, karena merupakan milik negara," kata Agus, usai penandatanganan nota kesepahaman Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan Polda Sumut di Mapolda, Selasa.
Penyelamatan tanah aset milik negara itu, menurut dia, adalah untuk kepentingan nasional dan pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Polda Sumut bertanggung jawab untuk menyelamatkan tanah aset negara yang dikuasai secara melawan hukum," ujar Agus.
Ia menyebutkan, Polri juga harus menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah warga yang terkena pembangunan proyek jalan tol di beberapa daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, Polda Sumut juga mengawal keselamatan para pekerja yang menyelesaikan pembangunan jalan tol, materil bangunan dan lainnya.
"Polda Sumut harus menjaga proyek pembangunan jalan tol tersebut, agar tidak diganggu sehingga tidak menghambat penyelesaian proyek negara tersebut," kata jenderal bintang dua itu.
Agus menjelaskan, seluruh nota kesepahaman yang telah disepakati BPN Sumut-Polda Sumut harus dilaksanakan.
"Polda Sumut harus menuntaskan seluruh permasalahan aset negara dan juga mengenaikan kasus pertanahan masyarakat," katanya.
Sementara, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, proses pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dipastikan akan rampung akhir tahun ini.
BPN Sumut, menurut dia, akan mempercepat pengadaan tanah tol Tebingtinggi-Kualatanjung sekitar 42 kilometer.
"Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah berjalan, dan proses ganti untung jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dapat secepatnya diselesaikan," ujar Bambang.
Ia menyebutkan, proses pembebasan lahan tol Medan-Binjai, juga segera diselesaikan dan munculnya gugatan dari warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019