Aparat Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat meringkus tiga pemakai narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari dua tempat terpisah berikut dengan berbagai barang buktinya diantaranya daun ganja kering dan 0,17 gram sabu-sabu  

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa.

Tersangka yang diringkus Polsek Kuala itu terdiri dari Firman Syahputra alias Putra (35) warga Pasar I Lingkungan V Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala bersama tersangak ini ditemukan satu bungkus ganja kering dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

Dimana penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, saat hendak ditingkap tersangka sempat berusaha untuk membuang barang bukti, namun digagalkan petugas, hingga tersangkapun diamankan.

Polisi juga menangkap dua tersangka pemilik narkotika lainnya yaitu M Yunus Sitepu (53) dan Rudi Perangin-angin (35) keduanya warga Dusun Bulu Duri Kesa Beliung Kecamatan Kuala .

Penangkapan dilakukan petugas, saat keduanya berada di Dusun Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala, dimana warga menginformasikan keduanya memiki sabu-sabu sberat 0,17 gram, satu helai daun ganja bercampur tembakau, katanya.

"Mereka kita amankan dari salah satu gubuk yang ada di kawasan Dusun Selampe Desa Namo Mbelin," katanya.

Ketiga tersangka dalam pemeriksaan intensif petugas untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.   

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019