Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan pada Minggu (16/6).
Tersangka yang diketahui bernama Den Fauji alias Aden (22) warga Dusun II Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ini dibekuk Senin (17/6) sore di salah satu rumah kosong di sekitar kawasan rumahnya.
"Aden ditangkap dari hasil koordinasi dengan pihak keluarganya. Pihak keluarga Aden menghubungi anggota dan memberikan informasi bahwasanya pihak keluarga akan menyerahkan Aden kepada polisi," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Selasa (18/6).
Pelaku tega membunuh temannya sendiri yang bernama Riswansyah Efendi Siahaan (28) warga Dusun VI, Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Pulau Rakyat.
Hal itu terjadi karena pelaku sempat menggadaikan satu unit handphone dan 1 buah klewang berukuran lebih 1 meter panjangnya dan pelaku mau menebus kembali barang gadaian itu.
Korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang hasil gadaian itu dilebihkan sekitar Rp200.000. Merasa tidak terima, pelaku mencari korban di tempat hiburan orgen tunggal.
"Pelaku yang datang bersama temannya itu kemudian bertemu dengan korban. Saat itu pelaku dan korban sempat bertengkar mulut dan saling tolak. Pada saat itulah pelaku mengeluarkan pisau lalu melakukan pembunuhan tersebut," kata mantan Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kenapa kita jerat pasal pembunuhan berencana, karena memang pelaku sudah berniat untuk membunuh korban pada saat mau menemui korban," jelas Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Asahan itu juga mengatakan masih akan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan teman-teman pelaku.
"Sementara kita masih melakukan pendalaman apakah kawan-kawan tersangka lainnya yang ada di TKP dan ikut berboncengan dengan tersangka bisa kita jadikan tersangka atau tidak. Informasi yang kita terima, anak-muda muda ini khususnya pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, ini juga akan kita dalami untuk kasus narkoba nya. Kita akan kejar bandar narkoba nya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Tersangka yang diketahui bernama Den Fauji alias Aden (22) warga Dusun II Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ini dibekuk Senin (17/6) sore di salah satu rumah kosong di sekitar kawasan rumahnya.
"Aden ditangkap dari hasil koordinasi dengan pihak keluarganya. Pihak keluarga Aden menghubungi anggota dan memberikan informasi bahwasanya pihak keluarga akan menyerahkan Aden kepada polisi," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Selasa (18/6).
Pelaku tega membunuh temannya sendiri yang bernama Riswansyah Efendi Siahaan (28) warga Dusun VI, Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Pulau Rakyat.
Hal itu terjadi karena pelaku sempat menggadaikan satu unit handphone dan 1 buah klewang berukuran lebih 1 meter panjangnya dan pelaku mau menebus kembali barang gadaian itu.
Korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang hasil gadaian itu dilebihkan sekitar Rp200.000. Merasa tidak terima, pelaku mencari korban di tempat hiburan orgen tunggal.
"Pelaku yang datang bersama temannya itu kemudian bertemu dengan korban. Saat itu pelaku dan korban sempat bertengkar mulut dan saling tolak. Pada saat itulah pelaku mengeluarkan pisau lalu melakukan pembunuhan tersebut," kata mantan Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kenapa kita jerat pasal pembunuhan berencana, karena memang pelaku sudah berniat untuk membunuh korban pada saat mau menemui korban," jelas Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Asahan itu juga mengatakan masih akan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan teman-teman pelaku.
"Sementara kita masih melakukan pendalaman apakah kawan-kawan tersangka lainnya yang ada di TKP dan ikut berboncengan dengan tersangka bisa kita jadikan tersangka atau tidak. Informasi yang kita terima, anak-muda muda ini khususnya pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, ini juga akan kita dalami untuk kasus narkoba nya. Kita akan kejar bandar narkoba nya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019