Wali Kota Padangsidimpuan berharap pelepasan sejumlah aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) segera dituntaskan.

Usai pemekaran Kota Padangsidimpuan dari kabupaten induk yakni Tapanuli Selatan banyak aset milik Pemkab Tapsel di Kota Padangsidimpuan belum seutuhnya diserahkan kepada Kota Padangsidimpuan, ucap Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Kamis (13/6).

Ia sangat berharap Pemkab Tapsel menyerahkan seutuhnya aset mereka yang ada di Padangsidimpuan termasuk bangunan fisik perkantoran dan itu sangat membantu dalam menjalankan administrasi pembangunan di Kota Padangsidimpuan.

"Memang benar saat ini kita telah menginvertarisir aset yang kita harapkan, sudah ada catatan kita mana aset Pemkab Tapsel yang ada di wilayah administratif Padangsidimpuan," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan seharusnya Pemkab Tapsel mematuhi amanah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan.

Pada Bab 5 Ketentuan Peralihan Pasal 14 poin pertama disebutkan, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi, pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan, barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan, utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang Sidempuan dan dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.

Poin kedua, Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan, dan poin ketiga, Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ucap anggota DPRD Provsu dari PDI Perjuangan tersebut dalam kunjungan kerja ke Tabagsel.

"Itu wajib disegerakan diberikan aset Pemkab Tapsel di Kota Padangsidimpuan kepada Pemkot Padangsidimpuan yang telah terdata dengan baik sebelum terjadinya pemekaran Kota Padangsidimpuan dari kabupaten induk yakni Kabupaten Tapanuli Selatan," katanya.

Pemkot Sidimpuan dibentuk melalui UU No.4 tahun 2001. Artinya, sudah 18 tahun Pemkab Tapsel tidak juga menyerahkan aset yang ada di Kota Padang Sidempuan kepada Daerah Otonomi Baru (DOB). Padahal saat ini juga Pemkab Tapsel sudah memiliki komplek kantor yang megah di Sipirok.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019