Dua hari masuk kerja pasca libur Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara langsung 'diserbu' masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.
Pantauan di loket pelayanan, masyarakat banyak yang mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pindah Kependudukan, Akta Kelahiran, dan berbagai administrasi dukcapil lainnya.
“Kita harapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Hal ini kita informasikan melalui Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan, mengingat penerimaan siswa baru mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SLTA sederajat sudah wajib dilengkapi dengan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Akta Lahir," kata Kadis Dukcapil Tapteng Erman Syahrin Lubis, S.Sos, M.AP kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/6).
Baca juga: Bupati Tapanuli Tengah lantik 19 pejabat baru
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Tapanuli Tengah, untuk mengurus kelengkapan administrasinya dan keluarganya.
"Kami siap melayani Penduduk yang berumur 17 tahun untuk mengurus KTP nya dan berkas kependudukan lainnya. Semua pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 A.
Lebih lanjut diungkapkan Kadis, Dinasnya terus berusaha mengevaluasi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan dukcapil yang dapat membahagiakan masyarakat, mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pantauan di loket pelayanan, masyarakat banyak yang mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pindah Kependudukan, Akta Kelahiran, dan berbagai administrasi dukcapil lainnya.
“Kita harapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Hal ini kita informasikan melalui Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan, mengingat penerimaan siswa baru mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SLTA sederajat sudah wajib dilengkapi dengan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Akta Lahir," kata Kadis Dukcapil Tapteng Erman Syahrin Lubis, S.Sos, M.AP kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/6).
Baca juga: Bupati Tapanuli Tengah lantik 19 pejabat baru
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Tapanuli Tengah, untuk mengurus kelengkapan administrasinya dan keluarganya.
"Kami siap melayani Penduduk yang berumur 17 tahun untuk mengurus KTP nya dan berkas kependudukan lainnya. Semua pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 A.
Lebih lanjut diungkapkan Kadis, Dinasnya terus berusaha mengevaluasi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan dukcapil yang dapat membahagiakan masyarakat, mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019