Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution melakukan "sidak" kesejumlah pelayanan publik di daerah itu sekaligus mengecek kehadiran aparatur sipil negara disejumlah instansi.
Dalam kesempatan tersebut Irsan menyebutkan sidak yang dilakukan kali ini adalah yang pertama ia lakukan sebagai kepala daerah.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan langsung mendatangi pusat pelayanan publik dan masyarakat di kantor SKPD dan kantor kecamatan sekaligus mengecek langsung kehadiran para pegawai usai libur bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Dari beberapa pusat pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, Disdukcapil dan kantor kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ia mengaku puas dengan persentase kehadiran ASN yang cukup tinggi.
"Kami berharap hari pertama masuk kerja pascalebaran, pegawai telah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, karena pemerintah juga telah memberikan kelonggaran berupa libur dan cuti bersama yang cukup panjang," katanya.
Sidak kehadiran ASN tersebut dibagi menjadi 3 kelompok yang masing-masing tim secara khusus ditugaskan mendatangi SKPD yang ditentukan.
Dalam sidak ini masing-masing tim Satpol PP melakukan absen langsung untuk memastikan kehadiran ANS yang bersangkutan, kata wali kota.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pemkot Padangsidimpuan, Gempar H Nasution, menyebutkan jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dijatuhi sanksi disiplin.
"Sebab hal tersebut melanggaran terhadap kewajiban dan sudah tertulis pada pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, katanya.
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
"Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Menpan RB dan terkait sanksinya akan diberikan oleh masing-masing kepala SKPD," kata Gempar Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Dalam kesempatan tersebut Irsan menyebutkan sidak yang dilakukan kali ini adalah yang pertama ia lakukan sebagai kepala daerah.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan langsung mendatangi pusat pelayanan publik dan masyarakat di kantor SKPD dan kantor kecamatan sekaligus mengecek langsung kehadiran para pegawai usai libur bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Dari beberapa pusat pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, Disdukcapil dan kantor kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ia mengaku puas dengan persentase kehadiran ASN yang cukup tinggi.
"Kami berharap hari pertama masuk kerja pascalebaran, pegawai telah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, karena pemerintah juga telah memberikan kelonggaran berupa libur dan cuti bersama yang cukup panjang," katanya.
Sidak kehadiran ASN tersebut dibagi menjadi 3 kelompok yang masing-masing tim secara khusus ditugaskan mendatangi SKPD yang ditentukan.
Dalam sidak ini masing-masing tim Satpol PP melakukan absen langsung untuk memastikan kehadiran ANS yang bersangkutan, kata wali kota.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pemkot Padangsidimpuan, Gempar H Nasution, menyebutkan jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dijatuhi sanksi disiplin.
"Sebab hal tersebut melanggaran terhadap kewajiban dan sudah tertulis pada pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, katanya.
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
"Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Menpan RB dan terkait sanksinya akan diberikan oleh masing-masing kepala SKPD," kata Gempar Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019