Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah persiapkan bukti dokumen terkait gugatan dari pasangan calon presiden nomor urut 02 ke Mahkama Konstitusi (MK).
"Salahsatu daerah yang ikut tergugat di MK itu adalah Kabupaten Tapanuli Tengah. Oleh karena itu KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Tapteng untuk mempersiapkan dokumen seperti DA1 dan dokumen lainnya sesuai yang diminta KPU," ujar Timbul Panggabean Ketua KPUD Tapteng ketika dikonfirmasi ANTARA di kantornya, Selasa (4/6).
Disebutkan Timbul, bahwa hari ini KPU Tapteng juga akan membuka kotak dokumen terkait keperluan yang diminta oleh KPU Pusat.
"Kami masih menunggu dari Bawaslu dan kepolisian serta saksi untuk pembukaan kotak dokumen ini," katanya.
Masih kata Timbul, bukti dokumen yang dipersiapkan oleh KPU Tapteng akan diserahkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 9 Juni 2019, selanjutnya KPU Provinsi menyerahkan ke KPU Pusat dan KPU Pusat ke MK.
"Terkait apa nantinya hasil dan permintaan dokumen selanjutnya, kita tinggal menunggu perintah dari KPU Provinsi dan Pusat," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Salahsatu daerah yang ikut tergugat di MK itu adalah Kabupaten Tapanuli Tengah. Oleh karena itu KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Tapteng untuk mempersiapkan dokumen seperti DA1 dan dokumen lainnya sesuai yang diminta KPU," ujar Timbul Panggabean Ketua KPUD Tapteng ketika dikonfirmasi ANTARA di kantornya, Selasa (4/6).
Disebutkan Timbul, bahwa hari ini KPU Tapteng juga akan membuka kotak dokumen terkait keperluan yang diminta oleh KPU Pusat.
"Kami masih menunggu dari Bawaslu dan kepolisian serta saksi untuk pembukaan kotak dokumen ini," katanya.
Masih kata Timbul, bukti dokumen yang dipersiapkan oleh KPU Tapteng akan diserahkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 9 Juni 2019, selanjutnya KPU Provinsi menyerahkan ke KPU Pusat dan KPU Pusat ke MK.
"Terkait apa nantinya hasil dan permintaan dokumen selanjutnya, kita tinggal menunggu perintah dari KPU Provinsi dan Pusat," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019