Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan anggota DPR RI Gus Irawan Pasaribu tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana makar.

"Ketidakhadiran GIP, juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak penyidik Polda Sumut," kata Nainggolan, di Mapolda Sumut, Rabu (29/5).

Saksi Gus Irawan Pasaribu, menurut dia, tidak hadir di Polda Sumut, Rabu (29/5) dan juga tanpa memberikan kabar kepada pihak penyidik, baik secara tertulis maupun lisan.

"Sehubungan dengan itu, pihak Polda Sumut akan melayangkan pemanggilan yang kedua kepada anggota legislatif tersebut, tanpa menyebutkan tanggal dan harinya," ujar Nainggolan.

Gus Irawan dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan Nomor:LP/659/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama FRS.

Ia dipanggil untuk kelengkapan penyidikan di Unit 4 Subdit i/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu (29/5).

Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF, RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK.

Penangkapan terhadap RFL dilakukan pada Senin (27/5/2019) siang setelah dia tidak menghadiri dua kali pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore harinya, dan tidak berapa lama usai penangkapan terhadap RFL.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019