Mayat laki-laki yang ditemukan terapung di perairan Pulau Putri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (28/5) pagi sekitar pukul 10.00WIB, teridentifikasi bernama Abdul Bahri Simanungkalit (50), warga Lingkungan I Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapteng melalui Paur Humasnya, Iptu Rensa Sipahutar, Selasa (28/5) malam.
“Kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan terikat tali rafia pada kedua tangan dan kedua kaki serta mulut dililit dengan lakban. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pandan guna diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan visum et repertum (VER),” terang Sipahutar.
Berdasarkan keterangan kakak kandung korban, Nur Sabina Simanungkalit, korban mengalami depresi (gangguan jiwa) lebih kurang sudah selama 10 tahun. Dan sifatnya yang menonjol mudah marah dan emosi sehingga sering mengganggu tetangga.
Baca juga: Mayat laki-laki ditemukan di Pulau Putri, kaki dan tangan terikat, mulut dilakban
Dari keterangan keluarga korban kepada polisi, terakhir korban melakukan pengancaman kepada ibu kandungan tanggal 24 Mei 2019 di rumah korban. Sementara kondisi ibu korban sudah tua berumur 76 tahun dan sudah pikun.
Kemudian warga sekitar mengamankan korban dan menyerahkannya kepada abang kandungnya Saidun Simanungkalit. Selanjutnya abang kandungnya mengikat tangan korban dengan tali rafia dan menempatkan korban di dalam rumah.
“Setelah peristiwa tersebut belum ditemukan saksi yang melihat kegiatan dan keberadaan korban hingga ditemukan mengapung di perairan Pulau Putri. Dan sesuai dengan kesepakatan, jenazah korban akan diotopsi ke RSU Rajamin Saragih Pematangsiantar,” terang Sipahutar.
Baca juga: Mayat terapung dengan tangan dan kaki terikat di Pulau Putri dievakuasi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kapolres Tapteng melalui Paur Humasnya, Iptu Rensa Sipahutar, Selasa (28/5) malam.
“Kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan terikat tali rafia pada kedua tangan dan kedua kaki serta mulut dililit dengan lakban. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pandan guna diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan visum et repertum (VER),” terang Sipahutar.
Berdasarkan keterangan kakak kandung korban, Nur Sabina Simanungkalit, korban mengalami depresi (gangguan jiwa) lebih kurang sudah selama 10 tahun. Dan sifatnya yang menonjol mudah marah dan emosi sehingga sering mengganggu tetangga.
Baca juga: Mayat laki-laki ditemukan di Pulau Putri, kaki dan tangan terikat, mulut dilakban
Dari keterangan keluarga korban kepada polisi, terakhir korban melakukan pengancaman kepada ibu kandungan tanggal 24 Mei 2019 di rumah korban. Sementara kondisi ibu korban sudah tua berumur 76 tahun dan sudah pikun.
Kemudian warga sekitar mengamankan korban dan menyerahkannya kepada abang kandungnya Saidun Simanungkalit. Selanjutnya abang kandungnya mengikat tangan korban dengan tali rafia dan menempatkan korban di dalam rumah.
“Setelah peristiwa tersebut belum ditemukan saksi yang melihat kegiatan dan keberadaan korban hingga ditemukan mengapung di perairan Pulau Putri. Dan sesuai dengan kesepakatan, jenazah korban akan diotopsi ke RSU Rajamin Saragih Pematangsiantar,” terang Sipahutar.
Baca juga: Mayat terapung dengan tangan dan kaki terikat di Pulau Putri dievakuasi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019