Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan MoU dengan Pemprov Sumut sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan pencegahan terkait Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di  Sumatera Utara

Penandatanganan MoU oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berlangsung di Ruang Raja Inal Seiregar, disaksikan oleh Anggota KPPU Guntur Saragih, Sekretaris Jenderal KPPU Ch Panji Dewanto, Direktur Penindakan Gopprera Panggabean, Kepala Kantor Wilayah I KPPU di Medan, Ramli Simanjuntak, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R. Sabrina, dan para Bupati di lingkungan Pemprov Sumut. 

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas KPPU di wilayah kerja Kantor Wilayah I melalui kegiatan pengawasan pelaksanaan kemitraan, tukar menukar informasi, asistensi, sosialisasi dan advokasi terkait persaingan usaha.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengungkapkan untuk mencegah terjadinya praktik tersebut diperlukan kesepahaman dan kerjasama yang lebih erat terkait wewenang masing-masing institusi yang diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman.

"Nota kesepahaman ini bertujuan mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di  Sumatera Utara. Ruang lingkupnya adalah harmonisasi peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta advokasi penegakan hukum kepada pemerintah daerah melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa," katanya 

Sementara itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik penandatanganan MOU ini dan memberikan apresiasi terhadap KPPU yang selama ini telah banyak memberikan dampak positif dalam penegakan hukum persaingan di wilayahnya. 

Edy menambahkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatara Utara harus didukung dengan kebijakan yang pro persaingan sehat.

"Melalui kerjasama ini, Pemprov Sumut berharap agar KPPU turut serta mengawasi pembangunan Provinsi Sumut agar menjadi lebih baik dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui advokasi kepada seluruh perangkat daerah," katanya.

Usai penandatanganan MOU, anggota Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan paparan mengenai perkembangan kinerja KPPU. Dalam paparannya disampaikan bahwa kasus tender masih mendominasi dalam penanganan perkara di KPPU, yakni sebesar 71 persen atau 273 dari 382 perkara yang  ditangani KPPU.  

Di Sumatera Utara, mayoritas laporan terkait tender bersumber dari anggaran APBD. Untuk itu KPPU mengharapkan komitmen dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Daerah untuk mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, maupun turut serta dalam pelaksanaan kegiatan advokasi mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019