Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan kerja sama dengan delapan perusahaan penyedia makanan dan minuman yang berada di lingkungan Kota Medan.

Kerja sama ini ditandai dengan penyerahan e-katalog daerah Kota Medan kepada penyedia makanan dan minuman pada Bagian Umum Setda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Senin.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Al Rahman mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, kali ini menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya.

"Untuk mencapai itu di dalam proses pengadaan barang/jasa harus terpenuhi sejak proses perencanaan kebutuhan mendapatkan barang/jasa hingga pelaksanaan pengelolaan aset selama umur ekonomis dan teknis barang/jasa tersebut," katanya

Dia mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin dilaksanakan dan sangat dibutuhkan, karena pengadaannya dilakukan secara rutin berkesinambungan. Oleh karena itu kegiatan tersebut telah memenuhi kriteria untuk dicantumkan dalam katalog elektronik daerah.

"Pada kesempatan ini juga perlu kami beritahu bahwa pencantuman e-katalog makanan dan minuman ini merupakan komoditas lanjutan yang dicantumkan dalam e-katalog daerah Kota Medan selain aspal dan beton cor yang telah lebih dulu dicantumkan," katanya.

Wiriya mengatakan manfaat besar dari memiliki e-katalog daerah, selain mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat dibandingkan dengan sistem lelang, e-Katalog daerah juga menjaminkualitas barang dan jasa yang ditawarkan dan dapat mengakomodir produk-produk pengusaha lokal dan UMKM.

"Diharapkan ke depan produk lokal dan UMKM di Kota Medan dapat berkembang tidak hanya di tingkat Kota Medan saja, melainkan juga di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya
Penandatanganan e-Katalog daerah Kota Medan kepada Penyedia makanan dan minuman pada Bagian Umum Setda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5). (Antara Sumut/ Nur Aprilliana Br Sitorus)
Adapun ke delapan penyedia makanan dan minuman yang melakukan kerjasama dengan Pemko Medan yakni CV Simpang Tiga, CV Me Roti Q, CV Medan Deli (Restoran Sederhana), CV Ira Abadi Sejahtera (Ira Catering), PT Metro Global Indonesia (Majestik), CV Garuda (Restoran Garuda), CV Ricky Abadi (Bunda Catering), dan Dapur Reuni.

Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju "good governance" dan "clean governance" dalam tata pemerintah, salah satunya melalui penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyediaan makan dan minum.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019