KPU Tebing Tinggi siap menghadapi gugatan PKS di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Pemilu pada Dapil III Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tebing Tinggi Divisi Sospenmas H. Emil Sofyan didampingi Mukhlis Mukhtar dari Divisi Hukum, Kamis (24/5), di Media Center KPU Tebing Tinggi. 

Menurut Emil Sofyan informasi gugatan tersebut diperoleh dari media online PKS yang resmi mendaftarkan gugatannya ke MK terkait perselisihan hasil Pemilu 2019 pada Dapil III Tebing Tinggi

Disampaikannya, sesungguhnya KPU Kota Tebing Tinggi sudah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Rambutan sesuai prosedur yaitu PKPU 04 tahun 2019.

"Namun kami tidak menafikan adanya perdebatan dan dinamika saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Rambutan, terutama dari saksi PKS," katanya.

Persoalan yang muncul itu berawal dari salinan C1 yang tidak diterima oleh saksi PKS di TPS. Salah seorang pengurus partai kemudian mengambil langkah dengan mencatat sendiri hasil penghitungan di TPS pagi harinya (18 April) di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Rambutan.

Maka ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan, terjadi perbedaan perolehan suara yang dimiliki oleh saksi PKS dengan salinan C1 yang dimiliki oleh seluruh saksi yang hadir 

Saksi PKS menyampaikan keberatan kepada PPK Rambutan dan mekinta untuk membuka kotak agar dapat dicocokkan dengan C1 Plano, dan setelah dicocokkan dengan C1 Plano, tidak ada perbedaan salinan C1 yang dimiliki oleh saksi partai lainnya dengan C1 Plano, yang berbeda cuma data yang dimiliki oleh saksi PKS. 

Persoalan ini kemudian mereka tuangkan pada formulir C2 sebagai bukti keberatan mereka terhadap hasil rekapitulasi Pada saat penyampaian rekapitulasi pada tingkat Provinsi Sumatera Utara saksi PKS juga membawa masalah ini.

Dan setelah dicocokkan ternyata  tidak ada perbedaan, akhirnya saksi PKS bersedia menandatangani Berita Acara Penyesaian Perselisihan Perolehan Suara dengan mencocokkan form C1 KPU dan salinan yang dimiliki oleh PKS. 

"PKS mendaftarkan perkara gugatan PHP pada MK terkait masalah ini, dan Insya Allah KPU Kota Tening Tinggi siap menghadapi gugatan ini, dan kami akan menyiapkan segala administrasi terkait ini," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019