Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menyayangkan perilaku dosen FISIP USU berinisial HS yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya dan mendesak agar dosen tersebut diberi sanksi tegas, yakni pemecatan. 

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Medan, Putra ,Saptian di Medan, kamis, mengatakan, sangat disayangkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen dalam membentuk logika, etika, dan kreativitas, justru dalam realitasnya telah mengubah implementasi dan nilainya. 

Banyaknya kasus pembungkaman hak demokrasi, pembatasan kreativitas, dan semakin maraknya fenomena menyimpang yang dilakukan oleh institusi pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa institusi pendidikan hari ini telah menghilangkan esensinya secara perlahan. 

"Seharusnya dosen mengajarkan nilai moralitas kepada mahasiswanya. Namun, nyatanya di kampus FISIP USU telah terjadi tindakan yang tidak bermoral, yang telah dilakukan dosen kepada mahasiswanya. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan, kampus harus menindak tegas dosen yang telah melakukan pelecehan seksual tersebut,"tegasnya.

Dikatakan Putra, kampus yang seharusnya memiliki otoritas dalam menyelesaikan persoalan moralitas, terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen pada mahasiswa. 

"Jika tidak ada tindakan tegas, maka kampus juga telah menjadi pelaku yang sebenarnya, dengan sikap pembiaran yang telah dilakukannya. Oleh karena itu HMI Cabang Medan menuntut kepada para pimpinan kampus untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku pelaku pelanggaran moral yang tidak bermoral di dalam dunia pendidikan,"ungkapnya. 

Putra menegaskan, pihaknya mendesak agar rektor USU segera bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. 

"Rektor harus memberikan sanksi moral/akademis secepatnya kepada pelaku (dosen) yang terlibat dalam pelecehan seksual kepada mahasiswanya. Untuk menjaga nama baik kampus, Rektor USU harus segera memecat Dosen HS. Kampus harus segera mengeluarkan kebijakan tentang kode etik tentang tenaga pengajar untuk menjaga nilai dan moral demi terwujudnya substansi dari proses belajar mengajar,"pungkasnya. 

Sebelumnya, Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan, ia telah meminta kepada dekan FISIP dan Ketua Jurusan untuk mengundang mahasiswi yang menjadi korban ataupun penyintas. 

"Saya masih meminta kepada Dekan FISIP dan Kaprodi untuk mengundang mahasiswa yang bersangkutan dan jika ada yang lain, yang pernah mengalami hal serupa untuk mengumpulkan informasi yang lengkap sebagai bahan untuk menyelesaikan masalah tersebut,"terangnya.
 

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019