Persidangan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang kembali digelar hari ini, Senin (20/5), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa.

Ada pun kedua saksi yang meringankan pengacara kondang itu adalah, Adeng S Purba, warga Sorkam Tapanuli Tengah, dan Sapta Tampubolon warga Sibolga.

Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala membuka sidang dan memberikan kesempatakan kepada Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk bertanya kepada kedua saksi yang di luar BAP itu.

Mahmuddin Harahap selaku Penasihat Hukum Bonaran menanyakan tentang keberadaan saksi selama bekerja di PT Widya Indria Sari (WIS) Pinangsori, Tapanuli Tengah. Sebagaimana diungkapkan saksi, bahwa direktur PT WIS adalah Efendi Marpaung.

Dalam kesaksiannya Sapta Tampubolon mengungkapkan, bahwa PT WIS pernah membeli alat berat yang dilakukan oleh Efendi Marpaung kepada pihak Komatsu.

“Apakah alat berat itu dibeli Efendi Marpaung dengan cara cicil atau cash?,” tanya Mahmuddin.

Menurut Sapta, bahwa alat berat itu dibeli dengan cara cicil.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Raja Bonaran Situemang selalu menyebutkan bahwa transaksi uang yang ada direkening Farida Hutagalung yang menyeret dirinya dalam persoalan itu untuk membeli alat berat milik PT WIS dengan cara cicil.

Sementara itu, Adeng S Purba dalam kesaksiannya ketika ditanya Mahmuddin mengaku bahwa ia pernah datang menemui Raja Bonaran Situmeang.

Tujuan saksi menjumpai Bonaran untuk minta tolong agar adiknya bisa bantu lolos dalam penerimaan CPNS Tapteng tahun 2014. Namun permintaan itu ditolak Bonaran.

“Saya sampaikan langsung permintaan itu kepada pak Bonaran di rumah dinas nya, agar adik saya bisa dibantu lolos CPNS Tapteng tahun 2014. Hanya saja pak Bonaran saat itu mengatakan, bahwa untuk menentukan lulus tidaknya CPNS bukan di tangan bupati, melainkan melalui proses ujian dan kemampuan pelamar yang ditentukan oleh pusat. Karena sudah ditolak  Bonaran, akhirnya saya pun pulang meninggalkan rumah dinas,” bebernya.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang meringankan terdakwa Bonaran Situmeang, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjut Senin (27/5).


Sidang mantan Bupati Tapanuli Tengah ini bergulir di PN Sibolga terkait dugaan penipuan terhadap CPNS Tapteng tahun 2014 dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kembali jadi tersangka, mantan Bupati Tapteng surati Kapolri dan DPR-RI
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019