Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tidak menyiapkan tunjangan hari raya (THR) secara khusus untuk tenaga honorer di lingkup kerjanya dengan alasan tidak ada landasan aturan yang bisa dijadikan payung hukum.

"Kami tidak ada aturan yang mengatur pemberian THR untuk tenaga honorer," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabuoaten Trenggalek Suhartoko di Trenggalek, Sabtu.

Hal serupa sebenarnya juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Honorer tak pernah kebagian jatah THR. Selanjutnya kebijakan tunjangan untuk tenaga non-ASN atau PNS ini diserahkan ke masing-masing OPD untuk memberikan jasa tali asih.

"Dengan kata lain hal ini tergantung kebijakan dari kepala masing-masing OPD yang ada di sini," kata Suhartoko.

Apabila anggaran operasional pada OPD bersangkutan ada, maka kepala OPD bisa memberikan kebijakan untuk pemberian THR kepada tenaga penunjang.

Sedangkan terkait pemberian THR bukan hanya dengan sejumlah uang saja, melainkan bisa dalam bentuk lainnya.

"Tidak ada yang melarang hal itu, sebab hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek Agoes Setiyono mengatakan, memang belum ada edaran baik dari bupati dan sebagainya terkait hal itu.

Namun untuk lingkup Setda sendiri nantinya akan ada tambahan penghasilan bagi tenaga penunjang sebagai ganti THR.

Rencananya, pemberian penghasilan tambahan tersebut dilakukan sebelum hari raya tiba.

"Besaran tambahan penghasilan bagi tenaga penunjang tersebut berbeda, pastinya yang diterima maksimal satu kali honornya di setiap bulan," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019