Nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Tanjungbalai dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tentang Pembiayaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Tipe C, menuai kritik dan jadi sorotan kalangan aktivis mahasiswa penggiat antikorupsi.

Ramadhan Batubara, aktivis mahasiswa dalam Komunitas Parlemen Jalanan (KOPAJA) Tanjungbalai mengatakan, sebagai penggiat antikorupsi seharusnya mahasiswa berfikir dan bertindak rasional, objektif serta tidak mengedepankan tendensi atau penilaian yang subjektif.

Baca juga: Masyarakat apresiasi Pemkot Tanjungbalai lanjutkan pembangunan rumah sakit

"Dalam suatu masalah, berbeda pendapat itu biasa, namun jangan sampai menjadikan perpecahan diantara sesama aktivis penggiat antikorupsi," ujarnya di Tanjungbalai, Sabtu (18/5).

Menurut Ramadhan, beda pandangan dalam hal kelanjutan pembangunan RSU Type C itu sangat wajar. Namun ia berpendapat bahwa semua pihak harus mendukung pemerintah dalam melaksanakan lanjutan pembangunan.

"Alasannya karena tujuan pembangunan infrastruktur itu adalah untuk kepentingan publik bidang kesehatan," ujarnya.

Tentang masalah hukum yang terjadi dalam pembangunan RSU tersebut menggunakan APBD 2015 lalu berujung korupsi yang diduga melibatkan 'MS' oknum mantan Ketua DPRD Tanjungbalai, serahkan saja kepada pihak aparatur penegak hukum untuk memproses kasus korupsi yang terjadi. 

Ke depannya, kata Ramadhan, semua pihak harus mengawal setiap tahapan dan proses pembangunan lanjutan yang akan dilakukan. Mulai dari mekanisme lelang hingga penggunaan material bangunan harus diawasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi berikutnya.

"Agar tidak dikorupsi oknum tidak bertanggung jawab, jika perlu kita para aktivis penggiat anti korupsi harus berada di lokasi pekerjaan setiap hari. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Ramadhan.

Sebagaimana diinformasikan, Rabu (15/5) lalu, Wali Kota Tanjungbalai, H. Muhammad Syahrial dan Direktur PT. SMI, Edwin Syahruzad telah menandatangani MoU pinjaman dana mencapai Rp126 miliar lebih untuk kelanjutan pembangunan RSU Tipe C tersebut yang akan menjadi hutang Pemkot Tanjungbalai selama lima tahun.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019