Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumut meminta masyarakat meningkatkan kehati-hatian menyusul masih tingginya angka kecelakaan di sepanjang jalur kereta api termasuk yang terjadi di Jalan Medan - Binjai pada Rabu, 15 Mei.
"Hari Rabu misalnya Kereta Api Srilelawangsa (U69) rute Binjai - Medan terlibat insiden dengan mobil minibus di km 07+600 di perlintasan tidak resmi/liar jalan Medan - Binjai," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Rabu.
Menurut dia, dampak kecelakaan itu terjadi keterlambatan perjalanan KA Srilelawangsa sekitar 8 menit.
Sementara kerusakan masih dalam pemeriksaan unit sarana.
"Masyarakat diminta hati-hati, apalagi tingkat kecelakaan di perlintasan KA khususnya yang tidak resmi masih cukup tinggi," katanya.
Menurut dia, pada tahun 2018 ada 42 kali kejadian di perlintasan kereta api dimana 37 kali terjadi perlintasan tidak resmi/liar.
Adapun di tahun 2019 terjadi 16 kali kejadian dengan 15 kecelakaan di perlintasan tidak resmi/liar.
M Ilud Siregar menjelaskan, kasus kecelakaan di perlintasan antara lain disebabkan karena masyarakat/pengguna jalan kurang disiplin, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat melewati perlintasan.
Termasuk menerobos palang pintu yang sedang/sudah tertutup, terburu-buru, kurang hati-hati dan kurang waspada.
Ilud mengimbau masyarakat yang akan melintas perlintasan untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib antara lain berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Masyarakat harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ilud Siregar menegaskan, ada sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana ketentuan Pasal 296 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 114 huruf a, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Hari Rabu misalnya Kereta Api Srilelawangsa (U69) rute Binjai - Medan terlibat insiden dengan mobil minibus di km 07+600 di perlintasan tidak resmi/liar jalan Medan - Binjai," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Rabu.
Menurut dia, dampak kecelakaan itu terjadi keterlambatan perjalanan KA Srilelawangsa sekitar 8 menit.
Sementara kerusakan masih dalam pemeriksaan unit sarana.
"Masyarakat diminta hati-hati, apalagi tingkat kecelakaan di perlintasan KA khususnya yang tidak resmi masih cukup tinggi," katanya.
Menurut dia, pada tahun 2018 ada 42 kali kejadian di perlintasan kereta api dimana 37 kali terjadi perlintasan tidak resmi/liar.
Adapun di tahun 2019 terjadi 16 kali kejadian dengan 15 kecelakaan di perlintasan tidak resmi/liar.
M Ilud Siregar menjelaskan, kasus kecelakaan di perlintasan antara lain disebabkan karena masyarakat/pengguna jalan kurang disiplin, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat melewati perlintasan.
Termasuk menerobos palang pintu yang sedang/sudah tertutup, terburu-buru, kurang hati-hati dan kurang waspada.
Ilud mengimbau masyarakat yang akan melintas perlintasan untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib antara lain berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Masyarakat harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ilud Siregar menegaskan, ada sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana ketentuan Pasal 296 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 114 huruf a, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019