Polres Tebing Tinggi selama pelaksanaan Operasi Zebra Toba yang dimulai 29 April hingga 12 Mei 2019, melakukan penindakan terhadap 115 pelanggar lalu lintas baik roda empat maupun roda dua.

"115 diberikan surat tilang. 880 kasus diberikan teguran, serta barang bukti yang disita SIM 46 lembar, STNK 67 lembar dan sepeda motor ditahan dua unit, karena tidak memiliki surat-surat," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Sunadi didampingi Kasat Lantas AKP. Enda Tarigan, Senin.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak memakai helm 39 kasus, 14 kasus melanggar rambu lalu lintas, 20 kasus tidak memiliki surat kenderaan, tidak memiliki safety belt delapan kasus dan 18 kasus lebih muatan. 

Meskipun operasi Zebra Toba 2019 telah usai, namun Satlantas Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan operasi rutin seperti biasanya. 

Untuk diharapkan kepada pengendara kenderaan roda dua atau empat harus senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas buat keselamatan diri sendiri maupun masyarakat lain. 

"Kepada anak-anak muda pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot blong yang suaranya bisa mengganggu warga sedang beribadah di masjid," katanya.


 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019