Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Langkat akan terus melanjutkan persoalan suara calon anggota legislatif salah satu partai politik yang berpindah ke panrati politik lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan itu disampaikan saksi Parrtai Keadilan Sejahtera (PKS) Langkat Makruf Ritonga, di Stabat, Senin, di sela-sela menghadiri lanjutan pembahasan pengaduan partainya melalui Bawaslu.

Makruf Ritonga menjelaskan pihaknya melihat adanya indikasi perpindahan suara dari salah satu caleg partai politik ke salah satu caleh partai politik lainnya, di TPS 3, TPS 6, TPS 7 Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit.

"Akibat dari indikasi perpindahan suara ini, merugikan bagi caleg asal PKS dari daerah pemilihan 2 tersebut," katanya.

Untuk itu, mereka akan mengadukan dan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti tuntutan kami ini yang dinilai ada kejanggalannya dengan pihak KPU, padahal pihaknya juga sudah mengantongi surat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemunmgutan Suara (KPPS).

"Kita  hanya ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas, jangan ada indikasi kecurangan yang merugikan partai manapun, tapi bila itu nantinya terbukti di MK tentu kita minta agar DKPP menindak penyelenggara dalam hal ini KPU Langkat, PPK Kecamatan Sirapit, termasuk juga Panwascamnya," katanya.

Untuk itu, pihaknya juga menegaskan tidak akan menandatangani berita acara yang dibuat dalam rapat yang dipimpin KPU tersebut, karena tidak tuntasnya keputusan yang diharapkan dihasilkan dari rekomendasi yang dibuat Bawaslu tersebut, sambungnya.  

"Yang pasti kami tidak menginginkan suara caleg kami merugi akibat adanya perpindahan suara yang dilakukan antar caleg salah satu parpol dengan caleg parpol lainnya di Kecamatan Sirapit, tepatnya di TPS 3, TPS 6 dan TPS 7," katanya. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019