Perwakilan lima partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah Kabupaten Labuhanbatu meminta penyelenggara pemilihan menyerahkan lembaran daftar hadir seluruh pemilih atau C7 yang tersebar di 1.317 TPS untuk pengecekan dan evaluasi.

Lima partai politik perwakilan tersebut adalah DPC PDI-Perjuangan, DPD PKS, Partai Demokrat, DPC PKB dan DPK PKPI dalam menyikapi situasi pasca tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan legislatif, Jumat (3/5) malam di Kantor KPUD Labuhanbatu.

Dalam kesepakatan tertulis itu mereka menyampaikan bahwa melalui saksi di TPS banyak menerima Formulir C1 tanpa tanda tangan petugas dan saksi, serta banyaknya beredar foto copian C1 yang jumlahnya berbeda.

Tiga hari pasca tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada, Rabu 17 April 2019, banyak beredar data melalui perolehan suara seluruh partai peserta Pemilu daerah pemilihan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Beredarnya data perolehan suara yang sumbernya tidak diketahui itu, beberapa partai politik mempublikasikan prediksi perolehan melalui media dan berseliweran ucapan selamat di media sosial untuk calon legislatif terpilih anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2019-2024.

Selanjutnya muncul isu di kalangan partai politik peserta Pemilu dan di tengah masyarakat, berupa kecurangan dan penggelembungan suara untuk Caleg dari partai politik tertentu. Hal ini ditandai dengan adanya sejumlah oknum yang mendatangi pimpinan partai yang tidak memperoleh kursi untuk membeli suara.

Baca juga: Lagi, penyelenggara Pemilu terkena stroke dan muntah darah
Baca juga: Pemkab Labuhanbatu ingin tahapan Pemilu dibatasi waktu 8 jam

Mereka melihat kondisi ini menciptakan iklim yang tidak baik, serta mengakibatkan timbulnya rasa saling curiga sesama Caleg dalam satu partai politik, Caleg yang berbeda partai politik serta sesama partai politik peserta Pemilu, antara peserta Pemilu dan perangkatnya terhadap penyelenggara pemilihan.

Dengan demikian, C7 sangat penting untuk dasar koreksi terlaksananya Pemilu yang umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman dan tertib, serta terjalinnya silaturrahmi sesama Caleg di daerah.

Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi ketika di konfirmasi menyampaikan, akan membalas surat tertulis beberapa partai politik tersebut karena permintaan itu diluar kontek tahapan Pemilu dan proses tahapan C7 dan data pemilih di TPS sudah selesai.

Menurut dia, proses tahapan pemungutan suara hingga rekapitulasi terbuka di TPS telah dihadirkan saksi-saksi, pengawas TPS dan masyarakat. "Semua yang terjadi dengan proses pemungutan dan penghitungan suara sudah berlaku terbuka, artinya kalaupun ada yang mendokumentasikan tahapan itu ya boleh," katanya.

Pihaknya hanya memberikan sesuai dengan amanat peraturan KPU memberikan formulir C1 formulir model C dan sebagainya demikian juga rekapitulasi tingkat PPK hanya memberikan formulir DAA1, DA1 dan sebagainya.

"Jadi kita tidak akan memberikan, tidak ada perintah kepada KPU untuk memberikan C7 kepada peserta Pemilu," jelasnya.

Wahyudi juga menegaskan, penyelanggara pemilihan tidak mengetahui pasti hasil rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu yang beredar di masyarakat. Pihaknya hanya melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.

Pihaknya tidak akan mencampuri rekapitulasi secara internal peserta Pemilu karena itu merupakan kebijakan masing-masing peserta. "Sampai hari ini perhitungan secara internal Parpol dari tingkatan saksi dari Paslon Capres kita tidak masuk ke arah sana, kita hanya melakukan penghitungan yang resmi yaitu rekapitulasi secara berjenjang di mulai dari PPK Kecamatan hingga tingkat Kabupaten selanjutnya merupakan hasil Pemilu 2019," katanya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019