Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang terhadap perkara nomor 13/KPPU-L/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan pembangunan jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. 

Sidang dipimpin ketua majelis komisi, M. Afif Hasbullah didampingi Ukay Karyadi sebagai anggota majelis.  

Kepala Perwakilan KPPU Medan Ramli Simanjuntak di Medan, Kamis (2/5), mengatakan dalam persidangan tersebut investigator menghadirkan dua orang saksi dan meminta untuk memberikan kesaksiannya mengenai tender pekerjaan pembangunan jalan Balige By Pass, di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. 

"Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan terkait pembangunan jalan Balige By Pass TA 2017 mulai dari penyesuaian rencana pekerjaan sesuai anggaran yang tersedia hingga pekerjaan selesai," katanya.

Selain itu, investigator juga menghadirkan Kasie TR Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 untuk memberikan kesaksian terkait proses aanwizjing lapangan saat berlangsungnya proses tender.

Pada kesempatan yang sama, majelis memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dari para terlapor untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi. 

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU. Sekretariat komisi telah melakukan penanganan perkara berdasarkan data atau informasi, tanpa adanya laporan (perkara inisiatif) tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan pembangunan jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilali HPS sebesar Rp30 miliar, di mana para terlapor terdiri atas tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara TA 2017. 

Dalam dugaan pelanggarannya, investigator menyampaikan bahwa terlapor I diduga melakukan tindakan persengkongkolan dengan terlapor II dan terlapor III dalam proses pelaksanaan tender.

Selain itu Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara TA 2017 selaku terlapor IV diduga melakukan persengkongkolan secara vertikal dalam melaksanakan aturan lelang, di mana dalam hal ini pokja diduga meloloskan dan menjadikan terlapor I, PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai pemenang.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019