Koramil 03/SPR (Spirok) Kodim 0212/TS (Tapanuli Selatan) mengimbau masyarakat Tapanuli Selatan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.

Imbauan sebagaimana dikatakan Bhabinsa Koramil 03/SPR Serda Abral  kepada masyarakat dan kepala dusun Haminjon Kecamatan Arse, Kabupten Tapanuli Selatan.

Komandan Koramil 03/SPR Kapten Inf Triswanto yang menghubungi, Sabtu, mengatakan kegiatan yang dilakukan Bhabinsa Abral dalam rangka perintah komando melakukan giat komunikasi sosial.

Membakar hutan, jelasnya kepada masyarakat, merupakan sebuah tindakan melanggar hukum dan bahkan pelakunya bisa dikenai sanksi berat.

Menurut Triswanto hutan yang berfungsi sebagai kantong-kantong air dan berdampak terhadap kehidupan haruslah  dijaga dengan baik.

"Oleh karenanya hindari merusak apalagi membakar hutan," pesan Koramil 03/Sipirok Kodim 0212/TS kepada masyarakat dusun Haminjon khususnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019