PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) - Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Medan melakukan perjanjian kerja sama dalam bidang peneraan meter gas.

Penandatangan kerja sama dilakukan Group Head Infrastructure PGN, Sugito dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot.

"PGN berkomitmen menjaga akurasi meter gas dan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, pelayanan kemetrologian berupa peneraan meter gas merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," ujar Group Head Infrastructure PGN, Sugito di Medan, Kamis.

Menurut dia, sejalan dengan waktu, tingkat akurasi meter gas yang terpasang di setiap pelanggan akan berubah.

Untuk itu, katanya perlu dilakukan pemeriksaan (kalibrasi) per 10 tahun untuk menghindari kerugian di salah satu pihak.

Oleh karena itu, sinergi antara PGN dan Pemkot Medan dalam pemeriksaan meteran gas harus diperkuat.

Ke depannya, ujar Sugito, sinergi antara Pemkot Medan dan PGN bisa diperluas dalam bidang lain yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Medan, Damikrot, menyebutkan, masyarakat kota Medan diharapkan dapat semakin banyak menikmati gas PGN.

Selain ramah lingkungan,, katanya, harga gas PGN lebih murah dari elpiji.

Dia menjelaskan, di Kota Medan saat ini terdapat sekitar 19.000 sambungan rumah tangga gas PGN.

Baca juga: PGN: Ledakan di Jalan Kruing Medan bukan dari gas bumi
Baca juga: Jaringan gas bumi untuk 5.560 rumah tangga di Deliserdang diresmikan

Jumlah itu diharapkan terus bertambah sejalan dengan program jaringan gas dari Kementrian Energi Sumber Daya Manusia.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019