Viralnya oknum-oknum KPPS yang diduga melakukan kecurangan pada Pemilu 17 April 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, membuat KPU Tapteng merekomendasikan supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat mereka secara permanen.

Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Tapteng, Timbul Panggabean kepada wartawan, Kamis (25/4).

“Kita rekomendasikan semua KPPS yang terlibat melakukan kecurangan seperti yang lagi viral di media sosial itu, agar diberhentikan secara permanen oleh DKPP. Karena yang berhak untuk memecat mereka (KPPS) adalah DKPP bukan KPU,” tegas Timbul.

Diakuinya bahwa saat ini KPU Tapteng terus melakukan sidang kode etik terhadap petugas KPPS yang lagi viral di media sosial itu.

“Sudah kita panggil mereka dan sekarang proses sidang kode etik terus berlangsung. Dan sebagian sudah selesai diperiksa khususnya di 11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sebutnya.

Sedangkan terkait pelaksanaan PSU sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu, Timbul menegaskan bahwa mereka akan merekrut KPPS yang baru.

“KPPS yang lama tidak kita pakai lagi, karena kalau tetap saja mereka dipakai, mau berapa kali pun dilakukan PSU maka hasilnya akan curang juga. Makanya kita melakukan perekrutkan baru,” tandasnya.

Hasil pantuan di kantor KPUD Tapteng, persiapan untuk pelaksanaan PSU di beberapa TPS sudah rampung. Bahan logistik seperti kertas suara dan juga bahan logistik lainnya sudah siap.

Sedangkan aktivitas di kantor KPU terus ramai siang dan malam. Demikian juga para komisoner KPUD tetap beraktivitas memantau persiapan dan perlengkapan PSU serta mengawasi data-data Pemilu yang harus diinput.

Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2019 pasal 532 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertunda mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu jadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019