Puluhan Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Tapanuli Selatan-Kota Padangsidimpuan, mendatangi Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan meminta transparasi terkait dugaan money politik yang terjadi di Kota Padangsidimpuan.

Kedatangan massa tersebut, untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan hukum yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kota Padangsidimpuan, atas kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari partai politik yang ikut sebagai peserta dalam Pemilu 2019.

"Menurut kami kasus dugaan money politik ini, harus cepat diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Tapanuli Selatan-Kota Padangsidimpuan, Saut Marito Ritonga.

Dalam orasinya, ia berharap agar kasus dugaan money poltik ini segera dibuka dan transfaran jangan ada yang ditutup-tutupi, dengan penuh kejujuran Bawaslu harus agar segera menindaklanjutinya.

Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan  Azis Hasiolan Simamora, membenarkan adanya kasus dugaan money politik yang melibatkan dua orang yang diduga suruhan salah satu caleg.

Dijelaskan Azis dalam penanganan kasus dugaan money politik tersebut, mereka memakai undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018. 

Di Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Gakumdu dijelaskan Azis, untuk menentukan apakah suatu pelanggaran dugaan kasus tersebut, adalah betul. 

Ada yang namanya pembahasan pertama, pembahasan kedua, pembahasan ketiga dan pelimpahan kepada kepolisian, lalu pelimpahan ke kejaksaan, lalu pelimpahan ke pengadilan, untuk mendapatkan hukuman yang inkrah. 

"Kami akan melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor dan itu sudah kami layangkan undangan. Maka dari itu, tidak benar kasus ini berhenti," katanya.

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019