Untuk melihat kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS di Tapteng, sebagaimana yang diremomendasikan Bawaslu setempat, Komisioner KPU Sumut melakukan monitoring dan supervisi kesiapan pelaksanaan ke daerah itu, Selasa (23/4).

Adapun Komisioner KPUD Sumut yang turun adalah, Divisi Data dan Informasi, Herdensi didampingi Divisi Parmas, Syafrial Syah.

Kepada wartawan mereka menyebutkan, kehadiran mereka ke Tapteng untuk memastikan semua kebutuhan logistik PSU. Demikian juga kesiapan KPPS-nya serta KPU nya,” ujarnya, Selasa, (23/4) di kantor KPU Tapteng.

Berdasarkan hasil monitoring dan supervisi yang dilakukan, KPU Tapteng telah siap melaksanakan PSU di 11 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu.

"KPU Tapteng sudah siap melakukan PSU. Makanya kita akan koordinasi lagi secara intensif dengan Bawaslu. Apalagi kita dengar Bawaslu Sumut sudah turun juga ke Tapteng. Kita akan koordinasi untuk memastikan bahwa semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Sesuai dengan rencana Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan paling lama tanggal 27 April 2019. Hal itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur PSU di TPS dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Sementara untuk logistik Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan KPU RI.

"Dalam 1-2 hari kedepan sudah tuntas, dan kita bisa melaksanakan pemungutan suara ulang," katanya.

Adapun surat suara yang digunakan pada PSU nanti akan diberikan tanda khusus. Tentunya ada perbedaan dengan kertas suara yang sudah digunakan pada Pemilu 17 April kemarin.

"Pasti ada tanda nanti untuk membedakan kertas suara yang kemarin, dan kertas suara yang akan digunakan PSU," sebut Syafrial Syah

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019