Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah merekomendasikan 11 TPS ke KPU setempat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu 17 April kemarin.

Adapun ke-11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu tersebut adalah, TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae, Kecamatan Manduamas. 

Di Kecamatan Andam Dewi tepatnya di TPS I dan II Sigolang, untuk Kecamatan Sorkam Barat TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. 

Di Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah, Kecamatan Badiri, di TPS VII Aek Horsik dan TPS II Desa Kebun Pisang, Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun. 

Untuk Kecamatan Pandan, TPS II Kalangan Indah. Sedangkan untuk TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.

Menyikapi rekomendasi dari Bawaslu itu, Ketua KPUD Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean yang dikonfirmasi menyebutkan, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU wajib menindaklanjutinya. 

"Itu hukumnya," katanya.

Walau pun sudah direkomendasi Bawaslu, Timbul menambahkan belum menjadwalkan kapan pelaksanaan PSU itu.

“PSU belum kita jadwal. Tetapi ketentuan undang-undang paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi paling lambat tanggal 27 April 2019,” katanya.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019