Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Medan, Sumatera Utara, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019.

Pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 13 Kelurahan Dwikoara, Kecamatan Medan Helvetia, dan di TPS 35 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

"Untuk masalah di Kelurahan Dwikora itu ada perbedaan surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihan (dapil) yang ada di situ dengan surat suara," katanya di Medan, Kamis

Sementara di TPS di Sei Agul lanjut Payung, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menerima sejumlah masyarakat dari luar daerah untuk memilih tanpa adanya form A5 atau surat pindah memilih.

"Sampai hari ini baru dua TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU," ujarnya.

Ia menjelaskan PSU dapat dilakukan berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pada ayat (2), PSU juga wajib apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan surat suara dan atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, keadaan di mana petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Selanjutnya, keadaan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan atau pemilih yang tidak memiliki KTP-El dan tidak terdaftar di DPT dan DPT tambahan, demikian Payung Harahap.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019