Tim patroli laut Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan kapal patroli BC 15035 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor satwa burung dilindungi.

Satwa tersebut diangkut dengan sarana pengangkut laut Tug Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon - Belawan yang sedang menarik tongkang bermuatan kayu log di perairan Belawan.

Kepala KPP Bea Cukai Belawan Haryo Limanseto Di Medan, Senin (15/4), mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di sarana pengangkut laut tersebut ditemukan sejumlah satwa burung yang dilindungi yang disembunyikan di ruangan kosong di dinding kamar tidur ABK atau disebut "modus false concealmert".

Satwa dilindungi itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

"Ke-28 ekor burung yang kita amankan itu terdiri atas 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory)," katanya.

Selain mengamankan burung-burung tersebut, pihak Bea Cukai Belawan juga mengamankan sembilan ABK yang dicurigai melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kepada mereka juga dikenakan Pasal 31 ayat 1 nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, pihak Bea Cukai Belawan sudah berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan dengan menyerahkan barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundangan-perundangan.

Ia menegaskan secara ekonomis ketiga jenis burung ini tidak dapat dinilai secara materi karena tidak layak diperdagangkan.

"Kerugian immateril yang paling besar dan tidak ternilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya kita lindungi dan kita jaga kelestariannya untuk generasi penerus bangsa," tambahnya.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019