Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai mengamankan seorang tersangka pembawa 20 bal daun ganja kering dengan tujuan Medan, saat dilakukan razia dimana pelaku menumpang bus yang dihentikan petugas.

Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis, menyampaikan tersangka yang diringkus petugas itu adalah Zulkarnaini (24) warga Jalan Simpang Keuramat, Dusun Banda, Kabupaten Aceh Utara.

Disampaikannya, petugas Satuan Narkorba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang dengan tujuan Medan membawa narkotika jenis daun ganja. Lalu petugaspun melakukan penyetopan.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta barang bawaan mereka, lalu petugas melihat satu bungkus goni yang berada di dalam bagasi lalu dibuka ternyata isinya 20 bal daun ganja," katanya.

Pelaku mengakui daun ganja tersebut milik pelaku untuk diantarkan ke Medan, dimana sebelumnya kepada tersangka dijanjikan upah dan sebelumnya juga sudah diberikan ongkos bus untuk membawa ganja tersebut. 

Kini petugas Polres Binjai masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, katanya. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019