Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan tiga akun media sosial penyebar video yang berisi berita bohong atau hoaks server untuk pengaturan penghitungan suara Pilpres 2019 kepada Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

"Malam ini KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim karena kami merasa bahwa itu mengganggu kepercayaan publik kepada KPU," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman yang melapor didampingi enam komisioner KPU lainnya.

Arief menegaskan, KPU tidak mengatur hasil perolehan suara capres dan cawapres tertentu melalui sistem teknologi informasi dalam Pemilu 2019 sehingga merasa dirugikan dengan adanya video itu.

Dalam kesempatan itu KPU membawa alat bukti berupa rekaman video yang beredar berisi orang yang mengatakan hal tidak sesuai fakta.

"Saya tidak tahu itu siapa, tetapi yang kami laporkan ada akun-akun yang digunakan untuk menyebar video tersebut dan video itu sendiri juga kami sampaikan," tutur Arief.

KPU kembali menegaskan tidak memiliki sistem komputer berisi informasi dan data terkait pemilu Indonesia di luar negeri, semua server berada di Indonesia.

Hasil pemilu pun diawali dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kemudian rapat pleno terbuka di PPK, rapat pleno terbuka di KPU kabupaten/kota, rapat pleno terbuka di KPU provinsi serta rekapan terbuka di KPU RI secara nasional.

Form C1 yang di-scan selanjutnya diunggah ke laman KPU setelah penghitungan suara selesai di TPS.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui lebih dulu oleh publik. Pada saat proses di TPS itu ada saksi, panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih termasuk aparat keamanan juga ada di sana," tegas Arief.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019