Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Kementerian Keuangan meminta para wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara elektronik e-filing atau online yang dianggap lebih mudah dan efisien.

Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Kementerian Keuangan Soni Hermawan di Medan, Sabtu (30/3) mengatakan e-filing sangat memudahkan masyarakat, lebih cepat dan akurat serta menghindari kesalahan dalam menginput dan secara real time.

"Wajib pajak tidak perlu ngantri lagi dan singkat waktu, kalau dulu waktu zaman masih manual, kita pergi pagi pulangnya sore serta harus berjam-jam dan berapa waktu kita yang terbuang?," katanya.

Ia menyarankan agar wajib pajak secepatnya untuk dapat secara e-filing karena dengan akses yang cepat untuk ke DJP onlinenya pun akan lebih lancar.

"Jadi apapun sifatnya yang diakhir itu akan sering kali terjadi gangguan karena akan padat jaringannya, kami khawatir sistemnya menjadi down," tambahnya.

Selain itu, pelaporan SPT ini bermanfaat sebagai sarana wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai bentuk bela negara dalam era milenial sekarang.

"Kalau dulu zaman bapak dan kakek kita bela negara dalam bentuk menyisingkan baju, mengangkat senjata, melawan penjajah. Kalau sekarang bentuknya membayar pajak," katanya.

Untuk batas akhir SPT bagi wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 dan untuk SPT wajib pajak badan usaha sampai tanggal 30 April 2019.

DJP juga mengimbau apabila ada wajib pajak kesulitan melaporkan SPT secara e-filing, wajib pajak bisa menghubungi call center dan bisa datang langsung ke kantor DJP yang nantinya akan dibantu oleh relawan pajak dalam menggunakan e-filing.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019