Anggota Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu mengamankan sepasang sejoli dari Jalinsum Jenderal Sudirman karena diduga mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu, Jumat (29/3) malam. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka yang diamankan tersebut adalah laki-laki DK (41), warga Lingkungan II Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuhselatan dan RSH, wanita berusia 26 tahun yang merupakan penduduk Lk IV Aekkanopan Timur Kecamatan Kualuhhulu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh disebutkan, sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuhhulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan patroli rutin menggunakan sepeda motor di wilayahnya.

Di lokasi, mereka melihat seorang laki-laki dan perempuan melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat. Gelagat mereka mencurigakan.

Selanjutnya, tim langsung menghentikan kendaraan itu. Namun si pria yang membonceng langsung menjatuhkan sebungkus plastik ke tanah. Tim yang berhasil mengejarnya dan menyuruh pria tersebut mengambil benda itu yang ternyata bungkusannya berisi sabu-sabu.

Petugas pun lantas menginterogasi tersangka. DK mengaku dirinya mendapatkan benda itu dari seorang pria di Lorong VI yang tidak dikenal namanya. Bersama dengan tersangka, polisi mendatangi Lorong VI, namun orang yang dimaksud tidak ditemukan lagi.

Petugas pun kemudian membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perundangan yang berlaku. Barang bukti yang disita sebungkus plastik jenis sabu dan sepeda motor warna putih tanpa plat.  

Pewarta: Sukardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019