Seorang oknum aparatur sipil Negara (ASN) yang sehari-hari berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu Utara (Labura) diciduk anggota Polsek Kualuhhulu, Jumat (29/3) siang karena diduga mengonsumsi sabu-sabu. Dari tersangka bernama Masri Adelta Tarigan (42) itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu bahwa di Lingkungan II Palang Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuhselatan sering terjadi transaksi narkoba. Demikian juga pada Jumat siang itu.
Mendapat kabar, personel Reskrim dipimpin Kanit Ipda Gunawan Sinurat meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di tempat itu mereka melihat seorang pria sedang mengisap benda yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim pun menangkap pria berstatus ASN yang merupakan warga Pasar III Desa Damulikebun Kecamatan Kualuhselatan itu Dari tersangka disita sejumlah barang bukti seperti sebuah kaca pirex bekas bakar, sebuah plastik bungkus sabu-sabu, sebuah bong, empat mancis, satu HP, satu jarum suntik dan satu kotak kecil tupperware.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka yang mengaku dirinya mendapat benda terlarang itu dari pria berinisial F, warga Lingkungan II Guntingsaga. Tim pun melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan tak ditemukan. Kemudian tersangka berikut barang bukti yang ada itu pun dibawa ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labura, Erwin yang ditemui Antara di sela-sela penutupan MTQN X dan Festival Nasyid XI tingkat kabupaten di Damulipekan, Kecamatan Kualuhselatan menyebutkan dirinya baru mendengar kabar tentang penangkapan anggotanya itu pada Jumat malam itu. "Saya baru mendapat kabar malam ini," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019