Jadwal pelaksanaan kampanye pemilu 2019 di Kota Padangsidimpuan dipersoalkan Jaringan Demokrasi Indonesia Padangsidimpuan terkait  penjadwalan dan dalam memanfaatkan fasilitas tempat kampanye.

Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kota Padangsidimpuan, Muktar Helmi, Selasa, mengatakan, pihaknya menilai akan ada masalah baru bagi partai peserta pemilu di Kota Padangsidimpuan dalam hal penjadwalan dan dalam memanfaatkan fasilitas tempat kampanye.

Dalam surat keputusan KPU Padangsidimpuan dengan Nomor: 82/PL.01.5-Kpt/1277/KPU-KOTA/III/2019, yang ditetapkan terintegrasi hanya soal tanggal pelaksanaan kampanye saja dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik saja. 

Sementara untuk partai peserta pemilu di Kota Padangsidimpuan tidak ditetapkan, sehingga partai politik akan kebingungan partai yang mana memakai fasilitas tempat kampanye sesuai yang telah disepakati bersama.

Contoh seperti Stadion H M Rizal Nurdin, Alaman Bolak Padangsidempuan, Lapangan Bola SMA Negeri 3, Lapangan Bola Perumnas Pijor Koling dan lain sebagainya, terkait pedjadwalannya dan dari partai mana yang melaksanakan kampanye belum ada kebenaran yang tuntas.

“Bayangkan bila tanggal 24, 25 Maret yang berkampanye itu partai partai pengusung Paslon Presiden Wakil Presiden No 02 ada lima partai politik seperti Gerindra, Berkarya, PAN, PKS dan Demokrat, partai mana yang menggunakan Halaman Bolak. Pasti KPU Kota Padangsidimpuan tidak bisa menjawabnya karena memang KPU tidak menetapkannya sesuai jadwal," katanya.

Baca juga: APK Caleg di Padangsidimpuan langgar aturan

Kemudian tanggal 26, 27 Maret yang berkampanye partai pengusung Paslon Presiden Wakil Presiden No 01 ada sepuluh partai mulai dari PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, Perindo, PSI, Bulan Bintang dan PKPI. 

Bila semua partai pengusung Paslon Capres Cawapres No 01 menginginkan untuk menggunakan Halaman Bolak bagaimana, karena Halaman Bolak merupakan salah satu lokasi kampanye primadona bagi partai, mengingat lokasinya di pusat kota. 

"Partai mana kira -kira yang menggunakan Halaman Bolak kalau tidak ditetapkan oleh KPU kota Padangsidimpuan,” ungkap.

Untuk surat keputusan yang dikeluarkan, Muktar menilai, terkesan asal -asalan dan sangat tidak profesional karena cuma melakukan copy paste terhadap jadwal kampanye nasional.

“KPU Kota Padangsidimpuan keliru memahami surat keputusan KPU RI tersebut dalam menyesuaikannya ke jadwal kampanye tingkat daerah dalam hal ini Kota Padangsidimpuan karena tidak membagi 13 titik lokasi kampanye itu menjadi dua zona. Akibatnya partai politik akan dirugikan karena waktu kampanye rapat umum hanya bisa digunakan masing masing partai 10 hari. 

Para pimpinan partai politik yang ada di Kota Padangsidimpuan harus menyadari kekeliruan surat keputusan yang dapat merugikan peserta pemilu tersebut. 

Begitu juga Bawaslu Kota Padangsidimpuan  berharap agar memberikan rekomendasi ke KPU Kota Padangsidimpuan agar segera merevisi surat keputusan yang sudah mereka keluarkan, sebab jadwal kampanye rapat umum yang dikeluarkan oleh KPU RI itu hanya sebagai pedoman dalam penyusunan jadwal kampanye tingkat kabupaten/kota.

JaDI Padangsidimpuan memandang perlu agar KPU Kota Padangsidimpuan merevisi surat keputusan ini secepatnya demi menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye rapat umum untuk menghindari gesekan antar pendukung partai, dan integritas penyelenggara KPU Kota Padangsidimpuan juga harus dipertanyakan, mengapa tidak dianalisis dampaknya.

“Jangan karena keputusan KPU Kota Padangsidimpuan yang tidak tepat atau keliru malah menimbulkan kerawanan pemilu di Padangsidimpuan," ungkapnya.

Sebenarnya bila jadwal yang dibuat KPU Kota Padangsidimpuan itu mengintegrasikan tanggal pelaksanaan, peserta pemilu dan tempat akan sangat memudahkan partai politik mengetahui dimana mereka akan berkampanye.

Memudahkan Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan jajarannya melakukan pengawasan, memudahkan pihak kepolisian dalam hal pengamanan, itu tidak di analisis dari pihak KPU Kota Padangsidimpuan. 

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019