Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pengemudi ojek online atau "ojol" dan oknum mahasiswa karena terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah hotel. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan AAS (26 tahun) pengemudi ojol, dan YFN oknum mahasiswa. Keduanya merupakan warga Tanjungbalai.

Adi Haryono menjelaskan, tersangka AAS dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba di salah satu hotel di kawasan Km 7 Tanjungbalai, pada Sabtu (23/3), dengan teknik polisi menyamar dan memesan ekstasi tersebut kepada AAS.

Hasil pengembangan, AAS mengakui ekstasi itu diperolehnya dari tersangka YFN yang juga di tangkap di hotel yang sama, Minggu (24/3).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi, dua unit HP, dua buah dompet dan uang senilai Rp300 ribu.

"Pengakuan tersangka YFN, ektasi itu diperoleh dari seorang pria benitial 'OI' yang masih dalam pencarian," kata AKP Adi Haryono.

Adi Haryono menambahkan, Sabtu (23/3) Tim Opsnal juga menangkap AM (40 tahun) atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram.

Sebelumnya, Jumat (22/3) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi juga menangkap tersangka SF (36 tahun) karena memiliki 1,03 gram sabu-sabu.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019