Bawaslu Kabupaten Simalungun berupaya meminimalisasi pelanggaran Pemilu 2019 pada masa tahapan kampanye rapat umum dan iklan media, 24 Maret sampai 13 April 2019.

Ketentuan dua kegiatan itu disosialisasikan kepada peserta pemilu, insan pers dan pemangku kepentingan, seperti kepolisian, Badan Kesbangpol dan Satpol Pamong Praja di sekretariat pengawas di Panei Tonga, Kecamatan Panei, Jumat.

Komisioner Divisi Hukum dan Data KPU Simalungun, Mikhael Richard Siahaan dan Komisioner Divisi Pelanggaran, Mulai Adil Saragih memaparkan potensi kerawananan pelanggaran yang perlu diantisipasi.

Di antaranya penerbitan surat izin lokasi kampanye, konvoi atau arak-arakan massa, pelibatan ASN, politik uang, unsur sara dan hoaks serta penerbitan iklan di media.

"Kondisi ini perlu dipahami, makanya kami sosialisasikan sebagai upaya pencegahan sebelum pelaksanaan kampanye dan pemasangan iklan," kata Ketua Bawaslu Simalungun, M Nazlan Choir Nasution.

Dicontohkan, pemasangan iklan para caleg di media, disertakan adanya surat pemberitahuan dari partai politik kepada KPU setempat.

Choir menjelaskan, dalam ketentuan disebutkan yang berhak memasang iklan atau membuat bahan kampanye adalah peserta pemilu, yakni partai politik.

Sedangkan untuk rapat umum kampanye hanya boleh dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan ada surat dari kepolisian.

Peserta pemilu juga diajak untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan demi sukses dan kondusivitas daerah.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019