Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka JH, IN dan HP diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik pembuatan sertifikat hak milik, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan penahanan tersangka itu, selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses hukum terhadap mereka.

Penahanan tersebut, menurut dia, agar tersangka tidak merusak barang bukti dan juga sesuai dengan ketentuan hukum.

"Saat ini ketiga tersangka yang terlibat dalam penggelapan sertifikat tanah Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Simalungun dalam keadaan sehat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan," ujar Sumanggar.

 Ia menyebutkan, ketiga tersangka itu, dilaporkan ke Polda Sumut oleh korban Lindawati dengan tuduhan telah memberikan keterangan palsu.

Selanjutnya, berkas perkara ketiga tersangka dan barang bukti tahap kedua yang dilimpahkan penyidik Subdit II Harda/Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 WIB dinyatakan lengkap P-21.

Jaksa pada Kejati Sumut melakukan pemeriksaan berkas perkara dan kesehatan ketiga tersangka oleh tim kesehatan di institusi hukum itu.
 Kemudian melakukan penandatanganan berita acara, dan ketiga tersangka langsung dibawa dengan mengggunakan mobil dari Kejati Sumut ke Rutan Klas IA Medan.
 
"Jadi, ketiga tersangka ditahan di Rutan untuk menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019